Jakarta (Pasutri - Couples) - Selama ini, kita disibukan untuk membela obyek yang terkena perlakuan tindak kekerasan,
Sudah jadi stereotip bahwa, ketika mendengar mengenai korban kekerasan, maka orang langsung membayangkan, memar, luka, bahkan hingga kematian.
Tetapi kita lupa, sebenarnya secara esensial, yang namanya tindak kekerasan memiliki hasil akhir yang kita sebut dengan menyakitkan fisik maupun nonfisik, atau psikis.
Berangkat, dari pemikiran menyakitkan, mungkin kita dapat melihat lingkup yang lebih luas lagi, mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan si obyek merasa sakit.
Tentunya, yang bukan saja secara fisik, tetapi kita juga harus melihat yang non fisik, atau perasaan, yang sama-sama mempunyai hasil akhir menyakitkan (Baca: Perselingkuhan Artis II).
Dalam hal sakit, kita tidak saja mengenal sakit yang diderita karena kekerasan terhadap tubuh kita an sich, tetapi ada juga kekerasan yang tidak kasat mata, seperti yang baru saja kita bicarakan,
Sakit hati misalnya, ini juga hasil dari kekerasan, tetapi non-fisik. Karena tindakannya menghasilkan rasa sakit juga, sehingga hal ini dapat pula dikatakan sebagai tindak kekerasan.
Dengan konsep kekerasan di atas, kiranya kita akan lebih dapat menghormati orang lain. Pada akhirnya, kalau dimengerti oleh wanita dan pria, maka mereka akan saling mendukung, bukan saling mengkritisi kekurangan masing-masing.
Dalam praktek sehari-hari, kita (wanita dan pria), diminta untuk memilih menggunakan kata-kata. Agar kita tidak menyakitkan lawan bicara kita, atau orang yang sedang berbicara dengan kita.
Lebih jauh lagi, kita pun harus lebih mawas diri terdahap body langguage kita, ketika kita sedang menanggapi sesuatu. Sejalan dengan menghargai orang lain, secara tidak langsung, merupakan pendewasaan diri kita sendiri.
Foto : Istimewa
Terus Membaca
Twitter : @Pasutri
Instagram : @igpasutri
www.pasutri.web.id
Instagram : @igpasutri
www.pasutri.web.id
Labels:
Susu Kaleng
Thanks for reading Susu Kaleng 8.1 : Tindak Kekerasan atau Menyakitkan. Please share...!
0 Komentar untuk "Susu Kaleng 8.1 : Tindak Kekerasan atau Menyakitkan"